Peraturan ini mengatur tentang : Pajak Daerah,dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Pemungutan Pajak; 4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 5. Kedaluwarsa Penagihan; 6. Pembukuan dan Pemeriksaan; 7. Insentif Pemungutan; 8. Ketentuan Khusus; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat