Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan sistim informasi administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.7 tahun 2003; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Kepres No.6 Tahun 2000; Permendagri No.28 Tahun 2005; PERMEN Hukum dan HAM No.M.01HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda No.Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang hak dan kewajiban penduduk; data, dokumen kependudukan; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, Permendagri No.28 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pencabutan Perda No.9 Tahun 2004
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya dimaksud;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengangkatan Tokoh/Pemuka Agama Sebagai Penyuluh Pembangunan di Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III SYARAT PENGANGKATAN;
BAB IV SUMBER;
BAB V TATA CARA PENGANGKATAN;
BAB VI TUGAS KEWAJIBAN, PROPORSI DAN DAERAH SASARAN;
BAB VII PELAPORAN;
BAB VIII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 9 Tahun 1992;
UU No. 29 Tahun 1999;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2006;
PP No. 9 Tahun 1975;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 2 Tahun 2007;
PP No. 37 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 54 Tahun 2007;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Perpres No. 25 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Dinas Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Luar Biasa; Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
catatan sipil - penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk Penduduk dan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya serta pemberlakuan KTP seumur hidup sehingga perlu meninjau kembali penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Demak No 6 Tahun 2008;
1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak
2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3 . Pendaftaran Penduduk
4 . Pencatatan Sipil
5 . Data dan Dokumen Kependudukan
6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan
luar biasa
7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9 . Pendanaan
10. Sanksi Adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa yang dimaksud dengan pindah ialah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Agustus 2007 nomor 471.1/1954/SJ perihal Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), maka dipandang perlu memberikan dispensasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pemalang;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1966; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 59 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang memberikan dispensasi pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bertempat tinggal selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga ;
8. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Prinsip dan Tujuan
- Hak dan Kewajiban Penduduk
- Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Pengendalian Penduduk
- Pembangunan Keluarga
- Peran Serta Masyarakat
- Pencatatan dan Pelaporan
- Kelembagaan
- Pembiayaan
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah. berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, perlu mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3730);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;3
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
3. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
8. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
9. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
10. PENYIDIKAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat