Peraturan Bupati ini mengatur tentang memberikan dispensasi pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bertempat tinggal selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat