PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 dicabut.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
ABSTRAK:
Dalam rangka Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang
infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan daerah; Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis
dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang
dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian
masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija,
dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian
Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt) lampung saeana karya (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program TJSLP; Kelembagaan; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Pelaporan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: mekanisme dan prosedur TJSLP; tata cara pelaporan pelaksanaan TJSLP setiap perusahaan; bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan; dan prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai luhur, kearifan,
budi pekerti dan melaksanakan pendidikan
kemataraman di daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Pendidikan Karakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah halaman: 19 HLM; Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan, dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
Penyediaan Tanah;
Sistem Pembiayaan;
Pola Koordinasi;
Ketentuan Larangan;
Hak dan Kewajiban;
Kerja Sama;
Pendaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
165 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NOMOR.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Purbalingga menjadi Badan Layanan Umum
Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum sebagai
akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
tentang pengaturan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa falsafah budaya dipandang sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa, mengandung nilai-nilai khas lokal setempat, guna memperkuat atau menopang eksistensi budaya sekaligus merupakan nilai kemasyarakatan sebagai wujud identitas daerah yang harus dimajukan dan dikembangkan berdasarkan Pancasila;
b. bahwa secara fungsional kebudayaan daerah merupakan aset, modal sosial dan investasi masa depan dalam membangun peradaban kebudayaan, kelangsungan hidup daerah, kepribadian daerah, yang harus mendapat pelindungan dan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang Kebudayaan Daerah;
c. bahwa guna memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tegal maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan obyek pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang, sistem pendataan pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengharagaan, pendanaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Kabupaten Bandung memiliki potensi usaha dibidang perdagangan, industri kecil, industri rumah tangga dan agro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, anggaran dasar, modal dasar, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan September tahun 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat