Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan sistematika; Ketentuan Umum; asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Sistem Pembiayaan; Pola Koordinasi; Ketentuan Larangan; Hak dan Kewajiban; Kerja Sama; Pendaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat