Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan sistematika; Ketentuan Umum; asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Sistem Pembiayaan; Pola Koordinasi; Ketentuan Larangan; Hak dan Kewajiban; Kerja Sama; Pendaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2022/NO.11
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan