Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) khususnya bidang pembangunan air minum dari sanitasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui perluasan dan pengarusutamaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat;bahwa dalam upaya mendukung keberlanjutan perluasan dan pengarusutamaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta guna terwujudnya peningkatan akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi, perlu pemuatan kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan, khususnya yang berbasis masyarakat dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Millennium Development Goals (RAD-MDGs), dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (RAD-MDGs) Provinsi Kalimantan Selatan, serta untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium, khususnya target 7C sektor air minum dan sanitasi, maka dipandang untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin 2015-2019;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tapin2015-2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
l8/PRT/M|2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M l2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupatin ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan lingkungan Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peran dan Fungsi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Tapin Tahun 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai, sehingga perlu peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota, sehingga Perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Daerah Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
b. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008;
ASAS DAN TUJUAN
SUMBER DAYA
PETERNAKAN
KESEHATAN HEWAN
KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Bupati
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP; 3. KAWASAN TANPA ROKOK; 4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KOORDINASI; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkolusis
ABSTRAK:
a. bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan;
b. bahwa penanggulangan Tuberkulosis harus
diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan
berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan penanggulangan Tuberkulosis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Dasar hukum petaruran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis yang me;liputi: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip dan Tugas; Kebijakan dan Strategi; Kegiatan Penanggulangan TBC; Sumber Daya; Sistem Informasi; Pencatatan dan Pelaporan; Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Kelembangaan; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian, pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Depok telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6382);
12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 17)
Perubahan Perda lama mengenai kawasan tanpa roko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah
6. Ketentuan Pasal 13 diubah
7. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
10. Judul Bagian Keenam BAB IV diubah
11. Ketentuan Pasal 20 diubah
12. Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah
14. Judul Bagian Kesembilan BAB IV diubah
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah
16. Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 24 diubah
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 dihapus
18. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c
19. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 31 diubah
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah
21. Ketentuan Pasal 42 diubah
22. Ketentuan Pasal 44 diubah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 peraturan pemeintahan repbulik indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian air susu Ibu Ekslusif,perlu membentuk peraturan Daerah kota palembang tentang pemberian Air Susu Ibu Exslusif
Dasar Hukum peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 52 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009 ; UU no 33 Tahun 2012 ; Peraturan bersama meneteri Negara kesehatan No 48 /Men.PP /XII/2008,Per 27 /men /XII/2008 dan Menkes /PB/XII/2008 tahun 2008 ; peraturan menteri pembedayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 3 tahun 2011;permenkes No 39 Tahun 2013 ; Perda No 6 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan iniantara lain : tanggung jawab pemerintah ; Air Susu Ibu Exslusif ;Pengunaan Susu formula bayi dan produk bayi lainya ;tempat kerja dan tempat sarana umum ; dukungan masyarakat ;pendanaan ;pembinaan dan pengawasan ; sanksi administrasi ; penyidikan ; ketentuan pidana ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta menigkatkan derajat kesehatan diperlukan layana kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara produktif, preventif, kuratif dan rehabilitatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini menagtur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; d. ruang lingkup dan prioritas pelayanan kesehatan; e. sumber daya kesehatan; f. pembiayaan; g. manajemen mutu dan informasi kesehatan; h. peran serta masyarakat; i. kerjasama; j. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat