Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014

Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan iniantara lain : tanggung jawab pemerintah ; Air Susu Ibu Exslusif ;Pengunaan Susu formula bayi dan produk bayi lainya ;tempat kerja dan tempat sarana umum ; dukungan masyarakat ;pendanaan ;pembinaan dan pengawasan ; sanksi administrasi ; penyidikan ; ketentuan pidana ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 September 2014
Tanggal Pengundangan
11 September 2014
Tanggal Berlaku
11 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1031 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan