Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2007 N0MOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun- 2005 tentang Kelurahan dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Kelurahan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2.UU Nomor 09 Tahun 1956
3.UU Nomor 9 Tahun 1967
4.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 33 Tahun 2004
7.PP Nomor 25 Tahun 2000
8.PP Nomor 73 Tahun 2005
9.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999
10.Peraturan menteri dalam negeri Nomor 31 Tahun 2006
Materi Pokok: Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi Pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk clikawasan perkotaan clan atau diwilayah Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan. Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) Tahun Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang telah diatur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka memberikan kewenangan otonom
kepada rumah sakit daerah, dan untuk mengoptimalkan
koordinasi, komando dan pelaksanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Batang,
maka perlu merestrukturisasi kelembagaan badan
Penanggulangan Bencana Daerah dengan meningkatkan
klasifikasi dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan sesuai rekomendasi dari Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, Nomor :
B.241.F/BNPB/SU/HK.08/01/2021 tanggal 26 April 2021
perihal Rekomendasi atas Permohonan Peningkatan
Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Batang, maka Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 huruf e dan penambahan angka 4, perubahan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu merumuskan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sinjai dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4165)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737).
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2009.
7 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa
Dasar Hukum: Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan ini berisi tentang, mengubah beberapa ketentuan yaitu pasal 1 terkait ketentuan umum, dan pasal 2 tentang lambang daerah. Serta menghapus 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah. kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau plhak ketiga maka
dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur organisasi/ lembaga
pada Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab
kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, dan Saluan Polisi Pamong Praja sesuai
dengan kebutuhan Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2001
42 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 2, kemendagri.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah Dan Pakar Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah
satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang
efektif, efisien dan terpadu serta untuk mencegah
terjadinya pembinaan dan pengawasan yang tidak
terencana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik; bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun
perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan kepala
daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh
gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota
untuk daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat