Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11, TLD No.11, LL KOTA SINGKAWANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblad No.25 Tahun 1849, Staatsblad No.130 Tahun 1917, Staatsblad No.751 Tahun 1920, Staatsblad No.75 Tahun 1933, UU No.1 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.9 Tahun 1975, PP No.20 Tahun 2000, PP No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Akta Catatan Sipil, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan perusahaan minyak dan gas bumi baik dalam rangka otonomi daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan. Untuk tertib hukum dan administrasi, maka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Petroleum-opslagordonnantic (Staatsblad 1927 Nomor 199) tentang Penimbunan Bahan-bahan Cair; UU No.28 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 1960; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 1973; PP No.17 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Minyak Gas dan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Jasa Penunjang; Pembinaan dan Pengawasan Minyak dan Gas Bumi dalam Kabupaten Musi Rawas; serta Retribusi atas Pemberian Perizinan, Rekomendasi dan Persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2003
Retribusi - Pelayanan - Persampahan - Kebersihan - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/No.45 Seri C No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan beban kebutuhan yang diperlukan untuk pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kota Jambi akibat pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan jumlah timbunan sampah yang menimbulkan kenaikan Biaya Operasional Pelayanan Persampahan dan Kebersihan maka tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan perlu ditinjau kembali; Tarif Retribusi Persampahan dan Kebersihan yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah dan ditambah.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menyelenggarakan urusan-urusan rumah
tangga daerah sendiri dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten
Murung Raya, perlu didukung sistem organisasi yang mandiri
dan profesional. pengadaan dan pengelolaan serta pelayanan air minum
kepada masyarakat merupakan salah satu potensi strategis yang
menjadi salah satu sumber pendapatan daerah menghasilkan
dana yang diperlukan untuk pembangunan di Kabupaten Murung
Raya, dipandang perlu dikelola secara profesional, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan di dalam wadah Perusahaan
Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Presidan Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN;
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL DAN NERACA AWAL;
BAB V
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
TANGGUNG JAWAB TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB VII
BADAN PENGAWAS;
BAB VIII
TAHUN BUKU;
BAB IX
ANGGARAN PERUSAHAAN;
BAB X
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
DAN KEGIATAN PERUSAHAAN;
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI;
BAB XIII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk, volume kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, serta guna lebih memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan dan
pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kecamatan Ungaran, maka dipandang
perlu Kecamatan tersebut dikembangkan menjadi 2
(dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4
Tahun 2000 tentang Pedoman Pernbentukan
Kecamatan, ditegaskan bahwa pembentukan
Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Ka bu paten Semarang ten tang Pembentukan
Kecamatan Ungaran Barat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah, perlu ditetapkan Rencana Strategis yang merupakan tolok ukur penilaian pertanggungjawaban Gubernur ;
b. bahwa Rencana Strategis sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan visi, misi dan tujuan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Normor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dan Sistematika Rencana Strategis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
185 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan penyesuaian penerimaan daerah yang ditetapkan atau terjadi kebutuhan yang mendesak, maka perlu merubah APBD Kota Tegal Tahun 2003 ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp.249.057.488.000,- bertambah sejumlah Rp.150.291.087.602,- sehingga menjadi Rp.399.348.575.602,- dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2003.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2003
PERDA Kab. Bangka No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dIkelola secara efisien, transparan, borwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang meruglkan masyarakat dan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan atau penampungan; Minyak dan Gas Bumi yang meliputi penguasahaan SPBU, pengusahaan depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi kilang minyak dan gas bumi, dan usaha jasa penunjang; Bidang Inventarisasi; penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan umum minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
39 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat