Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Akta Catatan Sipil, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat