Retribusi - Pelayanan - Persampahan - Kebersihan - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/No.45 Seri C No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- Dengan adanya kenaikan beban kebutuhan yang diperlukan untuk pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kota Jambi akibat pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan jumlah timbunan sampah yang menimbulkan kenaikan Biaya Operasional Pelayanan Persampahan dan Kebersihan maka tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan perlu ditinjau kembali; Tarif Retribusi Persampahan dan Kebersihan yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah dan ditambah.
- 7 hlmn;
|