Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan difabel dan
keadilan sosial bagi kaum difabel, maka diperlukan
komitmen Pemerintah Daerah dan kepastian hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di pandang perlu untuk membentuk
peraturan daerah tentang kesetaraan difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraluran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; I;>eraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur kondisi yang menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/alau mental, yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk
dapat melakukan kegiatan secara selayaknya, yang
terdiri dari :
a. Difabel fisik (Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra,
Cerebral Palsy);
b. Difabel mental ( Tuna Grahita, Retardasi Mental,
Autism, epilepsy, tourette's syndrome, gangguan
pemusatan perhatian dan hiperaktif);
c. Double Handicap (Difabel Mental dan Fisik, Difabel
Fisik dan Fisik);
d. Difabel Jiwa (Skizofrenia, Psikopat).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
di wilayah Provinsi Sulawesi Barat masih terdapat kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap kaum perempuan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan perlindungan secara terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 1984; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.23 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Hak-Hak Perempuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
17 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat bangsa Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak di Kabupaten Donggala mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan sehingga dipandang penting untuk melindunginya.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; KEPPRES No. 33 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan, Tugas dan Wewenang, Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin dan
melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari
kekerasan, diskriminasi dan
pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upayaupaya
perlindungan terhadap anak, untuk mewujudkan
pemberian perlindungan terhadap
anak serta untuk memberikan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan anak
di Kabupaten Gowa, maka
penyelenggaraan perlindungan
anak perlu diatur dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UndangUndang Nomor 20
Tahun 1999 tentang Pengesahan
konvensi ILO 138 Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja, UndangUndang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia, UndangUndang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvensi ILO 182 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segala
Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, UndangUndang Nomor 26
Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi
Manusia , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak , UndangUndang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1988 tentang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Yang
Mempunyai Masalah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak, Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak, Keputusan Presiden Nomor 88
Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan, Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2004 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, perlu diatur suatu sistem perlindungan anak untuk memperkuat lingkungan proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan; untuk menjamin perlindungan anak perlu mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyedian layanan perlindungan anak; pemenuhan hak dasar anak merupakan amanah konstitusi sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
19. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2013; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu
meningkatkan peran serta masyarakat secara luas; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
Kota Banjarbaru, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Larangan; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sistem Informasi; Forum Anak; Gugus Tugas Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan Pengawasan Anak; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat