Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Terminal
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2006, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Terminal, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Terminal, Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Angkutan Penumpang dan Barang; Kupon Tanda Pembayaran Retribusi Terminal; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Insentif Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dengan demikian pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena besaran tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM – PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan pinsip demokrasi, pemerintahan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan maka perlu melakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Umum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Ketentuan Pasal 7, angka 1, huruf A, angka 2.1), huruf D, angka 3.1) huruf a, huruf E angka 2.1 dan angka 2.2a, huruf L, huruf N angka 1) dan angka 3) dihapus dan angka 4 huruf b. 1 disempurnakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 16 Tahun 1985; 3. UU Nomor 4 Tahun 1992; 4. UU Nomor 18 Tahun 1999; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 28 Tahun 2002; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 26 Tahun 2007; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 36 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 69 Tahun 2010; 18. Permen PU 24/PRT/M 2007; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan;
2. Obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan dengan jenis pelayanan perijinan meliputi : a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2007
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Qanun kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini memuat hal-hal mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, ketentuan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dibayarkan oleh wajib retribusi dan dilakukan secara tunai ke Kas daerah oleh Petugas Dinas paling lambat 1x24 jam. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya a tau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat