Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa pemberian otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 8 Drt Tahun 1956;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 5 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya;
6. UU No. 30 Tahun 2014;
7. PP No. 22 Tahun 1973;
8. PP No. 50 Tahun 1991;
9. PP No. 35 Tahun 1992;
10. PP No. 73 tahun 2005;
11. PP No. 19 Tahun 2008;
12. PP No. 96 Tahun 2012;
13. PP No. 18 Tahun 2016;
14. Permendagri No. 5 Tahun 2007;
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
16. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013;
17. Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan, pendanaan, insentif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan Perda ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 35 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 .
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, penghaslian, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta ketentuan lain- lain mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
- Bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi obyektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2011; Perda Kota Baubau No.4 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2014.
prinsip tujuan dan manfaat pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin mendirikan bangunan, ketentuan bangunan, tata cara dan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, pelaksanaan pembangunan, pendataan pemutihan dan penertiban IMB, pembongkaran, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam penyelenggaran bangunan, sosialisasi, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pelaporan sanksi administari, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan tertib dan lancar, perlu diatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan pelayanan, prasarana dan sarana, kapasitas produksi dan cakupan pelayanan kepada masyarakat menambahkan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013
Materi Pokok: Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp103.006.890.000,00. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Air minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjaga akan ketersediaan air minum dan dari mana perolehannya. Pertumbuhan iklim usaha mikro depot air minum memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Keberadaan depot air minum semakin meningkat jumlahnya di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga perlu adanya perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan air minum dari usaha depot air minum. Bahwa perizinan usaha skala mikro sasuai dengan ketentuan Lampiran huruf Q terkait pembagian urusan Pemrintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perizinan usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah DaerahBerdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
Dasar hukum : UU Undang Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum, dengan ruang lingkup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higien sanitasi; izin usaha depot air minum; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi. Setiap DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi dalam pengelolaan air minum. Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksakan kualitas airnya secara fisik, kimia dan bekteriologi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS).
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpes No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendikbud No. 2 Tahun 2008; Permendikbud No. 8 Tahun 2016; PMK No. 48 Tahun 2016; Permendikbud No. 8 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2016
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat