Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan, pendanaan, insentif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
LD. 2017/No. 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan