PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2)
dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomar 12
Tahun 2013.
Perubahan Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja perangkat daerah merupakan dokumenperencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu)tahunmemuat program, kegiatan,lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikatorkinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsisetiap perangkat daerah, yang disusun berpedomankepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, Dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Sehingga untuk mempermudah dan memperjelas tahapan penyusunan dan verifikasi rencana kerja perangkat daerah perlu disusun pedoman, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD PROVINSI KEPRI.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
ABSTRAK:
Bahwa bangunan berarsitektur Melayu merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Melayu di Kepulauan Riau sehingga perlu dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan bangunan berarsitektur Melayu, maka perlu menetapkan dan menata Bangunan Berciri Khas Melayu
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016
Untuk memelihara dan melestarikan bangunan berasitektur melayu maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang bangunan berciri khas melayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014-2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
214 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 41/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat Kota Mojokerto untuk mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat, maka diperlukan partisipasi berbagai
pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa keberadaan sampah telah menjadi permasalahan
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan dan/atau penanganan terhadap dampak negatif
dari sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan
agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi
lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
Mengatur tentang pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam penanggulangan/penanganan penularan COVID-19 yang merupakan wabah penyakit menular dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima
UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 40 Tahun 1991, Perpres No. 17 Tahun 2018, Keppres No. 7 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Keppres No. 24 Tahun 2021, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permenhub No. PM 18 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri No. 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020, No. 440-882 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/413/2020, Kepmendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Perwalikota Bima No. 49 Tahun 2020 diubah. Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan dalam bentuk pedoman kegiatan luar rumah yang dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha. Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah dan Kelurahan melalui model kelurahan sehat. Pembentukan Gugus Tugas dan Tata Cara Pelaksanaan Model Kelurahan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Susunan Gugus Tugas Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua, Lurah;
b. Wakil Ketua I, Bhabinkamtibmas;
c. Wakil Ketua II, Babinsa;
d. Sekretaris, Sekretaris Lurah;
e. Anggota, terdiri dari Kepala-Kepala Seksi di Kelurahan, Ketua-Ketua RW dan RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM, Petugas Kesehatan dari Puskesmas, TSBK, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK.
Tugas Tim Gugus Tugas Kelurahan meliputi:
a. Membangun komunikasi, penyebarluasan informasi, melakukan evaluasi, pengawasan dan pengamanan penanganan COVID-19;
b. Mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat RT/RW dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19;
c. Memberikan rekomendasi dan/atau permakluman terhadap pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; dan
d. tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, “LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 TAhun 2005;PP No 24 TAhun 2005;PP No 54 TAhun 2005;PPNo 55 TAhun 2005;PP No 66 Tahun 2005;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPPRES No. 42 Tahun 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah Serta Untuk Penyerahan Surat Kabar Dan Majalah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah, Dan Atas Penyerahan Surat Kabar Serta Majalah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1989.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat