Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 6, BN 2023 (770) : 7 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
ABSTRAK: |
- a. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Museum Sandi;
b. penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Museum Sandi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
- Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019
- 8
|