Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah terkait dengan harmonisasi pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2021/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Wilayah Kota Padang Sidempuan memiliki potensi geografis, geologis dan demografis yang berpotensi terjadinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan yang perlu diubah oleh Pemda
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2021; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA No. 3 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan embentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan yang diubah: Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Perda No. 5 Tahun 2012
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah; b. bahwa pembentukan perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang efektif, efisien dan tepat fungsi; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 10, angka 15 dan angka 20, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 4 diubah;
2. Ketentuan pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021
PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Mengubah
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbnag: a. bahwa dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang
baik diperlukan sistem pemerintahan yang dijalankan
dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel;
b . bahwa sejalan dengan perkembangan urusan pemerintah
daerah yang dinamis di Kabupaten Tulungagung, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi kelembagaan perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat perubahan tipe SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Mengubah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
Jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
maka Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso perlu
disempumakan dan disesuaikan nomenklatur dan
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sehingga
tugas, fungsi dan kematangan perangkat daerah dapat
lebih optimal.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah Beberapa ketentuan tentang dinas dan badan daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dan bahwa berkenaan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.7/ TLD No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan;
b. bahwa dalam rangka upaya pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dengan keuangan daerah sehingga terdapat kesesuaian antara pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
c. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Klaten No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kab Klaten No. 8 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 138) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan judul BAB III diubah,
5. Pasal 10 dihapus,
6. Pasal 11 dihapus.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENTAN No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENDAGRI No. 140 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN – SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH – KOTA GUNUNGSITOLI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG (6-144/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah maka Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli perlu disesuaikan kembali atau diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Merubah ketentuan Pasal 3, menghapus Pasal 4 dan Pasal 5, merubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Menghapus Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat