Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 10, angka 15 dan angka 20, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat