pedoman - rencana - pengendalian - kecurangan - dalam - pengelolaan - keuangan - daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2023/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemkab Ciamis diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi maka perlu mengatur Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022; Perbup Ciamis No. 67 Tahun 2021; Perbup Ciamis No. 93 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerapan Pengendalian Kecurangan, Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 534
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem
pengendalian intern yang aktif dan efisien, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat { 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 15 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang PemerintahanDaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6018);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 553);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92) sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ J asa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tata
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2021 Nomor 123.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Penyelenggaraan Manajemen Risiko
BAB V Penyelenggara Manajemen Risiko
BAB VI Strategi Penerapan Manajemen Risiko
BAB VII Proses Manajemen Risiko
BAB VIII Evaluasi dan Pelaporan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
41 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 467
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j, dan huruf p Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan d e n g a n pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyedian sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2 0 0 9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 8 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
14. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SPBE
BAB III MANAJEMEN SPBE
BAB VI AUDIT TIK, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB V PENELENGGARA SPBE
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi maka perlu diterapkan manajemen resiko; b. bahwa agar dalam penerapan manajemen risiko dapat berjalan efektif dan efisien perlu disusun pedoman penerapan manajemen risiko yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat risiko di masing-masing Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huru a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Pedoman Penerapan Manajemen Resiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali,
perlu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa pelaporan dari masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas
pemerintahan negara yang baik {good governance);
bahwa untuk terselenggaranya penanganan pengaduan
pelanggaran masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara,
perlu menyusun Sistem Pengaduan Pelanggaran di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran
(Whistle Blowing System) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelanggaran, Perlindungan Pelapor, Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggaran, Mekanisme Pengaduan Pelanggaran, Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran, Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan, Pelaksanaan Audit, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABU ATEN KARANGASE TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesionaI, diperlukan mekanisme kerja antara
jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Proses Bisnis,Tranformasi Manajemen,Mekanisme Kerja Sekretariat Daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
-
-
58 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
ten tang Sistem .,.Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk
mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah;
14.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/04/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
15.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas Penyelenggaran SPIP Terintegrasi pada
Kementerian/ L/ PD;
16.Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan
Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018
Nomor 3);
18.Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGELOLAAN RISIKO,
BAB III PELAPORAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intrn Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib melakukan penilaian risiko;c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Kelola Manajemen Risiko, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku : a. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; b. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; c. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 288
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat