Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan produk hukum daerah terutama peraturan daerah yang sudah tidak produktif, tidak efektif, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024
bahwa keberadaan pemuda memiliki peran yang sangat
strategis dalam pembangunan bangsa sehingga perlu
dikembangkan potensinya melalui penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan
tingkat Daerah, sehingga menghasilkan pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan
kebangsaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
melaksanakan pembangunan kepemudaan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat di bidang kepemudaan,
maka diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengelola sumber daya air secara
berkelanjutan dan untuk menjamin pemenuhan
ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok
masyarakat, perlu dilakukan peningkatan layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa dalam rangka menunjang fungsi layanan sosial,
mencari keuntungan, dan perluasan usaha dalam
pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada; bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman perlu
menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan terkait status aset berupa jaringan yang
digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke
Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 yakni: ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 No. 9, TLD No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Wisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 1 Tahun
201 7 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya.
1.Ketentuan Umum;
2.Pembentukan Kampung Wisata;
3.Kelembagaan;
4.Klasifikasi Kampung Wisata;
5.Forum Komunikasi Kampung Wisata;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7.Penghargaan;
8.Kerjasama;
9.Pendanaan;
10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
b. bahwa Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021- 2026, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
c. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundangundangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, serta untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.111 Tahun 2022; Perpres No.11 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009 telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaran, dan evaluasi tentang pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2019
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
e. pencegahan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
h. unit layanan disabilitas
i. koordinasi dan kerja sama
j. penghargaan
k. pendanaan
l. sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tanggal 23 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
1979 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan riset dan inovasi di daerah harus
diarahkan untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada nilai Pancasila; bahwa dalam rangka efektivitas pengembangan dan
integrasi pengelolaan riset dan inovasi dengan perencanaan
Pembangunan di Kabupaten Kudus, perlu
mengintegrasikan penyelenggaraan riset dan inovasi pada
perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan
bidang penelitian dan pengembangan; bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubaan angka 3 huruf e ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat