Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawasan Pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 234 Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan UPTD di Lingkungan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th2016; Pemen Dagri No 12 Th 2017; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; PerGub Banten no 83 Th 2016; PerGub Banten No 19 Tahun 2018;
1. ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wialayah Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Cilegon, Kota serang dan Kabupaten Serang Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; 6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah kabupaten Tangerang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi banten; 7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan KOta Tangerang Selatan Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten; 8. UPTD Taman Budaya dan Museum Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten; 9. UPTD Teknologi, Informasi dan Ko0munikasi Pendidikan dan Kebudayaan Pada dinas Pendidikan dan Kenbudayaan provinsi Banten; 10. UPTD RSUD Banten pada Dinas Kesehatan provinsi Banten; 11. UPTD RSUD malimping Pada DInas Kesehatan Provinsi Banten; 12. UPTD Pelatihan Kesehatan Pada Dinas kesehatan Provinsi Banten; 13. UPTD Laboratorium Kesehataqn Daerah Pada dinas Kesehatan Provinsi banten; 14. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 15. UPTD pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi banten; 16. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten; 17. UPTD Pengelolaan jalan dan Jembatan Tangerang Pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 18. UPTD Pengelolan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi banten; 19. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan PUPTD Pengelenata Ruangan provinsi Banten; 20. UPTD Pengelolaan Jalan dan jembatan Lebak Pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 21. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 22. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 23. Cabang Dinas Lingkungan Hdup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 24. UPTD Pengelolaan Taman Hutan raya Banten Pada Dinas Lingkungan Hiduo dan Kehutanan Provinsi Banten; 25. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Taman Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 26. UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 27. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Utara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 28. Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 29. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 30. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi banten; 31. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi banten; 32. UPTD Perlindungan sosial Pada Dinas Sosial provinsi Banten; 33. UPTD Panti Sosial rehabilitasi Tuna Sosial Pada Dinas Provinsi Banten; 34. UPTD Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; 35. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kta Serang Pada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten; 36. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi banten; 37. UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; 38. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten; 39. UPTD Pengelolaan Prasarana perhubungan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten: 40. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olahraga Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten; 41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 42. UPTD Benih Dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 43. UPTD Pengujian Pakan Ternak dan Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian Provinsi ; 44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 45. UPTD Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; 46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri Pada dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten; 47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten; 48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 49. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikande Pada Bandan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten 51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 52. UPTD Pengelolaahn Pendapatan Daerah Malingping Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi banten; 53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 59. Kelompok Jabatan Fungsional; 60. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 85 Tahun 2017 tentang Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas pada Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten BD Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 85, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
395 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2018, No Reg Perda 9/2018, TLD No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa Perpustakaan merupakan sarana penunjang Pendidikan, pelestari ilmu pengetahuan dan merupakan sumber bahan Pendidikan yang dapat diwariskan ke generasi selanjutnya;
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1.
bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa Perpustakaan merupakan sarana penunjang Pendidikan, pelestari ilmu pengetahuan dan merupakan sumber bahan Pendidikan yang dapat diwariskan ke generasi selanjutnya; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang
Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34,57);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 61);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, kewajiban, dan Tugas Pemerintah Daerah, Bentuk dan jenis Perpustakaan, Standar Perpustakaan, Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerja Sama dan peran Serta Masyarakat, Pembudaya Kegemaran Membaca, Serah terima Karya Cetak dan karya Rekam, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/359/M.SM.04.00/2021 tanggal 8 April 2021 hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 30 Tahun 2019.
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 9 Tahun 2021.
133 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Temanggung, dan Perbup No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kab Temanggung, maka perlu menetapkan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Temanggung; bahwa pelaksanaan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemkap Temanggung telah dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; PermenPANRB No 33 Tahun 2011; Permendagri No 35 Tahun 2012; PermenPANRB No 25 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 61 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 62 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengangkatan dalam jabatan pelaksana, peta jabatan, formasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
57 hal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Kantor - Ketahanan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 43 Tahun 2Ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 25 Tahun 2014 Dicabut Dan Dinvatakan Tidak Berlaku
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statisitik, dan Persandian Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka
pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis
kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah
Kabupaten Wakatobi diperlukan Analisis Jabatan
dan Analisis Behan Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2022
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga mempunyai tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta mewadahi keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah lain, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan agar diperoleh sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang baik perlu mengatur landasan yuridis tentang kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemehntah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagun- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR KOMPETENSI JPT; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
4 halaman, 96 hlmn lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat