STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Thn 2022/No. 355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
ABSTRAK: |
- dalam rangka memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan agar diperoleh sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang baik perlu mengatur landasan yuridis tentang kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemehntah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagun- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR KOMPETENSI JPT; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- 4 halaman, 96 hlmn lampiran
|