Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2019

Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawasan Pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wialayah Kabupaten Lebak; 4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Cilegon, Kota serang dan Kabupaten Serang Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; 6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah kabupaten Tangerang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi banten; 7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan KOta Tangerang Selatan Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten; 8. UPTD Taman Budaya dan Museum Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten; 9. UPTD Teknologi, Informasi dan Ko0munikasi Pendidikan dan Kebudayaan Pada dinas Pendidikan dan Kenbudayaan provinsi Banten; 10. UPTD RSUD Banten pada Dinas Kesehatan provinsi Banten; 11. UPTD RSUD malimping Pada DInas Kesehatan Provinsi Banten; 12. UPTD Pelatihan Kesehatan Pada Dinas kesehatan Provinsi Banten; 13. UPTD Laboratorium Kesehataqn Daerah Pada dinas Kesehatan Provinsi banten; 14. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 15. UPTD pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi banten; 16. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten; 17. UPTD Pengelolaan jalan dan Jembatan Tangerang Pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 18. UPTD Pengelolan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi banten; 19. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan PUPTD Pengelenata Ruangan provinsi Banten; 20. UPTD Pengelolaan Jalan dan jembatan Lebak Pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 21. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; 22. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 23. Cabang Dinas Lingkungan Hdup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 24. UPTD Pengelolaan Taman Hutan raya Banten Pada Dinas Lingkungan Hiduo dan Kehutanan Provinsi Banten; 25. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Taman Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 26. UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; 27. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Utara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 28. Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 29. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; 30. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi banten; 31. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi banten; 32. UPTD Perlindungan sosial Pada Dinas Sosial provinsi Banten; 33. UPTD Panti Sosial rehabilitasi Tuna Sosial Pada Dinas Provinsi Banten; 34. UPTD Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; 35. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kta Serang Pada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten; 36. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi banten; 37. UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; 38. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten; 39. UPTD Pengelolaan Prasarana perhubungan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten: 40. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olahraga Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten; 41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 42. UPTD Benih Dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 43. UPTD Pengujian Pakan Ternak dan Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian Provinsi ; 44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten; 45. UPTD Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; 46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri Pada dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten; 47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten; 48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 49. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikande Pada Bandan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten 51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 52. UPTD Pengelolaahn Pendapatan Daerah Malingping Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi banten; 53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten; 58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon Pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Banten; 59. Kelompok Jabatan Fungsional; 60. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawasan Pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
10 April 2019
Tanggal Berlaku
10 April 2019
Sumber
LD.2019/09
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 3617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan