Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Menimbang melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 2 UU No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional maka perlu menetapkan Perda Kota Batam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam tahun 2005- 2025
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 200; PP Nomor 38 Tahun 2007
Menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
149 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya dipergunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Datarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2010.
PERDA Kab. Batubara No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR-KEPULAUAN YAPEN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang proses belajar mengajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas belajar diluar Kabupaten Kepulauan Yapen maka dipandang perlu diberikan biaya pendidikan tugas belajar sesuai komponen biaya yang ditetapkan; bahwa untuk memberikan biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu untuk menetapkan standar biaya pendidikan yang layak dan relevan dengan kondisi ekonomi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nmor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang terdiri dari beberapa komponen seperti Biaya SPP, Biaya Hidup Perbulan, Biaya Buku persemester, hingga Bantuan Biaya Lainnya yang disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan. Proses pendistribusian komponen-komponen biaya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Keputusan Bupati Nomor SK.890-241 tentang Standar dan Rincian Biaya bagi Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar
-
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
Bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Sulawesi Tenggara dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat,sehingga memerlukan tindakan , pendekatan khusus, dan percepatan upaya penanggulangan melalui pencegahan dan penanganan penularan HIV/AIDS secara optimal;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu adanya pengaturan mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan secara komprehensif, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
4. Kegiatan Penanggulangan;
5. Pemberdayaan;
6. Kelembagaan;
7. Koordinasi;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kewajiban dan Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penghargaan;
13. Pembiayaan;
14. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
1. Tanah sebagai karunia Tuhan YME yang dapat difungsikan sebagai lahan perkebunan, wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945
2. Perkebunan salah satu kegiatan ekonomi berperan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat dan daerah dan saat ini sedang pesat, dan butuh penataan
oleh karena pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkannya Perda tentang Perizinan Usaha Perkebunan
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1984
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 12 Tahun 1992
6. UU No. 5 Tahun 1994
7. UU No. 41 Tahun 1999
8. UU No. 18 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU NO. 25 Tahun 2007
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 40 Tahun 2007
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. UU No. 41 Tahun 2009
15. UU No. 4 Tahun 2011
16. PP No. 20 Tahun 1968
17. PP No. 17 Tahun 1986
18. PP No. 6 Tahun 1995
19. PP No. 44 Tahun 1995
20. PP No. 40 Tahun 1996
21. PP No. 44 Tahun 1997
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 27 Tahun 2012
24. Kep Menteri No. 237/2003
25. Kep Mentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006
26. Per Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
27. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
28. Per Mentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
29. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
30. Perda No. 02 Tahun 2012
1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing.
2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B)
3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diciptakan
iklim usaha yang kondisuf bagi pelaksanaan otonomi daerah
yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan
mengoptimalkan sumber potensi dan pendayagunaan asset
daerah dengan menyertakan modal daerah kepada badan
usaha BUMD/BUMN/Swasta, Pasal (5) undang-undang Nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/
Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Asset
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertanian
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Wisma, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013.
PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013
PERDA Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan
3. Maksud dan tujuan
4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Kedudukan dan bidang usaha
6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi
7. Kerjasama
8. Modal dan saham
9. RUPS
10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi
11. Dewan komisaris
12. Kepegawaian
13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
14. Penetapan dan pembagian laba bersih
15. Pembubaran dan likuidasi
16. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat