Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 41, BN.2018/NO.1819; KEMDIKBUD.GO.ID ; 13 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum Untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Dan Lanjut Usia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB PAJAK SECARA DARING
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi Dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
Bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah serta transparansi bagi wajib pajak dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) perlu dilaksanakan melalui sistem informasi Pajak Daerah dalam rangka manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara daring;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring (smart Pajak).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pembayaran Pajak Secara Daring, Sistem Informasi Pajak Terintegrasi Secara Daring, Sistem Pelaporan Pajak Secara Daring, Hak dan Kewajiban, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat disambungkan dengan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Daring Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tetang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propisi Jawa tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan
Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 551);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
12. Peraturan menteri Pendayaguna Aparatur Negara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
(TNDE) di lingkungan instansi pemerintah, (
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3); 14. Peraturan Bupati Sragen Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sragen.(Berita Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2016 Nomor 95);
15. Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Pemerintahan (E-Government) di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Sragen.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPBE, meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE;
f. Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government and good governance) serta untuk menunjang kualitas pelayanan informasi publik maka perlu dukungan pengelolaan Teknologi Informasi;
b. bahwa untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis pengelolaan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene yang digunakan untuk mendukung proses kerja pemerintah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan seluruh kegiatan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup Majene No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Majene No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan teknologi informasi yaitu:
a. Integrasi teknologi informasi;
b. Perencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian;
c. Organisasi dan tanggung jawab pengelolaan; dan
d. SDM dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Motivator Tangguh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Batang Hari tangguh, perlu mengangkat dan menempatkan motivator tangguh;
b. bahwa perlu membentuk tim yang mensosialisasikan program pemerintah daerah dan kebijakan pembangunan daerah serta membentuk masyarakat tangguh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Motivator Tangguh.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.40 Tahun2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Hari No.50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Batang Hari No.12 Tahun 2021.
Motivator Tangguh
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari No. 12 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat