Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2018

Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi Dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pembayaran Pajak Secara Daring, Sistem Informasi Pajak Terintegrasi Secara Daring, Sistem Pelaporan Pajak Secara Daring, Hak dan Kewajiban, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi Dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.41
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan