Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi dan Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Daring dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem Pembayaran Pajak Secara Daring, Sistem Informasi Pajak Terintegrasi Secara Daring, Sistem Pelaporan Pajak Secara Daring, Hak dan Kewajiban, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat