Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001
Bahwa Keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan, sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang -undang nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat tentang Pengurusan Hutan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Kepres No. 74 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jabar No. 2 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengurusan Hutan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan Hutan; Pemanfaatan Hutan; Perizinan; Penggunaan Kawasan Hutan; Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar; Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi Kehutanan; Pengawasan; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurusan Hutan
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2001
PEMERINTAH DEsa - PEMBERIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagian hasil penerimaan pajak daerah Kab diperuntukkan bagi Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 20 tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang besarnya pemberian pajak daerah, tata cara pemberian pajak daerah, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banyumas Nomor 15 Tahun 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2001
RETRIBUSI - PEMBERIAN - IZIN - DAN - BIAYA - PEMBONGKARAN - REKLAME - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2001/10 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemberian Izin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka pengendalian dan penanganan terhadap
pemasangan reklame dalam wilayah Kabupaten Ciamis, sebelum
dilakukan pemasangan perlu ditertibkan izin ; bagi. reklame yang telah berakhir masa izinnya dan tidak
diperpanjang, perlu dikenakan jaminan biaya pembongkaran reklame ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a
dan b di atas, pengaturannya periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahm 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999,Unang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomo 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Dalam hal penyclcnggara pemilik reklame akan
memperpanjang izin reklamenya, Permohonan
perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari sebelum izin berakhir .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2001
Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota - Ibu Kota Kecamatan
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2001/No. 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan (RUTRK-RDTRK IKK) Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2000-2019
ABSTRAK:
bahwa agar Ibukota kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dapat
dibangun dan dikembangkan secara berdayaguna dan berhasilguna
sehingga memenuhi persyaratan Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan baik
dalam segi pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain, maka
dipandang perlu adanya pedoman pembangunan kota dalam bentuk
Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota
lbukota Kecamatan (RUTRK-RDTRK JKK) Kedungbanteng ; bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Damn Negeri Nomor 2
Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, maka Rencana
Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota lbukota
Kecamatan (RUTRK-RDTRK. IKK) Kedungbanteng yang teiah selesai
disusun perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
tJndang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor S Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun. 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun
1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Tegal Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, RUTRK - RDTRK IKK kedungbanteng, RUTRK _RDTRK IKK kedungbanteng, wilayah perencanaan, BWK, wewenang penetapan RUTRK - RDTRK IKK kecamatan kedungbanteng, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2001.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah
Kabupaten;
bahwa untuk memungut sebagaimana dimaksud pada
huruf a maka perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Trayek
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Trayek, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang
Pemerintahan dan pembangunan serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di
Kabupaten;
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah
memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal
132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan)
Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan
Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang
Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua
Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3590);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah
dan Pembentukan Daerah Otonom;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun
1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah
dan Wilayah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah
pada Daerah Tingkat II;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; pengangkatan dalam jabatan; eselon; serta tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2001.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa Mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mandatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalan Kab. Tebo Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985 Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dna Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup generasi penerusnya, maka perlu pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; bahwa kewenangan penetapan izin di bidang pelayanan kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menkes No 1/89A/Menkes/SK/X/99 tentang Wewenang Izin di Bidang kesehatan, menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Brebes, maka setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diterbitkan Perda Kab Brebes yang mengatur penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan di Kab Brebes;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 32 Tahun 1996; Keppres No 44 Tahun 1999; Permenkes No 920/Menkes/Per/XII/86; Permenkes No 572 Tahun 1996; Kepmenkes No 922/SK/Menkes/X/1993; Kepmendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 1189/A/Menkes/SK/X/99; Perda Kab Brebes No 28 tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 17/Kpt.DPRD/XI/2001; Kep DPRD Kab Brebes No 18/Kpt.DPRD/XII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek, tata cara mendapatkan izin, masa berlakunya izin, penolakan dan pembatalan/pencabutan izin, pelayanan, besarnya biaya penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat