Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2001

Pemberian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang besarnya pemberian pajak daerah, tata cara pemberian pajak daerah, pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pemberian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 November 2001
Tanggal Pengundangan
23 November 2001
Tanggal Berlaku
02 Januari 2002
Sumber
LD.2001/No. 11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banyumas Nomor 15 Tahun 1991

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan