Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014-2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
214 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 41/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat Kota Mojokerto untuk mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat, maka diperlukan partisipasi berbagai
pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa keberadaan sampah telah menjadi permasalahan
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan dan/atau penanganan terhadap dampak negatif
dari sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan
agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi
lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
Mengatur tentang pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam penanggulangan/penanganan penularan COVID-19 yang merupakan wabah penyakit menular dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima
UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 40 Tahun 1991, Perpres No. 17 Tahun 2018, Keppres No. 7 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Keppres No. 24 Tahun 2021, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permenhub No. PM 18 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri No. 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020, No. 440-882 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/413/2020, Kepmendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Perwalikota Bima No. 49 Tahun 2020 diubah. Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan dalam bentuk pedoman kegiatan luar rumah yang dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha. Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah dan Kelurahan melalui model kelurahan sehat. Pembentukan Gugus Tugas dan Tata Cara Pelaksanaan Model Kelurahan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Susunan Gugus Tugas Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua, Lurah;
b. Wakil Ketua I, Bhabinkamtibmas;
c. Wakil Ketua II, Babinsa;
d. Sekretaris, Sekretaris Lurah;
e. Anggota, terdiri dari Kepala-Kepala Seksi di Kelurahan, Ketua-Ketua RW dan RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM, Petugas Kesehatan dari Puskesmas, TSBK, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK.
Tugas Tim Gugus Tugas Kelurahan meliputi:
a. Membangun komunikasi, penyebarluasan informasi, melakukan evaluasi, pengawasan dan pengamanan penanganan COVID-19;
b. Mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat RT/RW dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19;
c. Memberikan rekomendasi dan/atau permakluman terhadap pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; dan
d. tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, “LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 TAhun 2005;PP No 24 TAhun 2005;PP No 54 TAhun 2005;PPNo 55 TAhun 2005;PP No 66 Tahun 2005;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPPRES No. 42 Tahun 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah Serta Untuk Penyerahan Surat Kabar Dan Majalah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah, Dan Atas Penyerahan Surat Kabar Serta Majalah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Tujuan pengaturan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c. mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Penilaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Pendapatan Kabupaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan Qanun; bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah,kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kepala Dewan Perawakilan Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat (enam ) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU no 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2018;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;PP No 2 Tahun 2018;PP No 8 Tahun 2006;PP NO 55 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat