PEDOMAN - BAGI HASIL - PAJAK DAERAH - DESA - PEMDES
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa perlu diatur lebih lanjut pelaksanaan bagi hasil pajak daerah kepada
pemerintah desa/kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai bagii hasil pajak daerah kepada pemerintah desa/kelurahan adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah. adapun perhitungannya sebagai berikut : 20% diberikan atas dasar proporsi jumlah kepala keluarga desa/kelurahan; 20% diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; 60 % diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya keterliban dan penyusutan arse sera penyelamatan arsip sobagai bukto nyala, benar dan lengkap di masa lampau, sekarang dan yang akan datang arsip - arsip yang berndai
guna sobagao bahan pertanggung jawaban pemenntah sebagai akibat kegiatan adminrstraso pemerontahan dan pembangunan yang tams borkembang. sobagaimana di maksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Pemenntah Nomor 34 Tahun1979 tentang penyusutan arsip;bahwa dengan memperhatikan aural Kepata Badan Kepegawaian Negara Nomor K26 -301v245.1/54 tanggal 23 Oktober 2009 penhal persetujuan jadwal retensi arstpKepegawaran Pernerintah Kota Banjarbaru, Surat Kepata Badan Pemenksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
47/5111-x6/122009 tanggal 17 Desember 2009 penhal perSetujuan jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemenntah Kota Banjarbaru dan Surat Kepata Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P JRA/05Q011 tanggal 31 Januan 2011 Patina' Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kota Baroarbaru pertu diatur mengenao jangka waktu penyvnpanan Arsip di hngkunan Pemenntah Kota
Baniarbard;bahwo berdasarkan pertimbangan sc-bagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurul b di alas perlu menelapkan dengan Peraturan Watikota
UnclangiUndang Nome. 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang 17 Tahun 2003;Undang-Undang Norio( 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemenntah Norm 34 Tahun 1979; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tabun 2007;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 2 Tabun 2008;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 12 Tabun 2008;Peraturan Wahkota Nomor 51 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembinaan dan Pengelolaan Arsip;Penyusutan Arsip dan Jadwal Retensi Arsip
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
137 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011
PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/NO.144
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghitung besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diperlukan adanya dasar pengenaan Pajak sesuai Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 348 Tahun 2006 tentang harga penetapan besarnya nilai pasar hasil Eksploitasi Bahan Galian Golongan C dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan nilai pasar yang berlaku saat ini sehingga perlu diadakan peninjauan;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan besaran nilai pasar hasil Eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN WAJIB PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Nomor 348 Tahun 2006
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN STANDAR BIAYA UMUM KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Restoran perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Perhitungan dan Penetapan Pajak, Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 12 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.15 Seri C 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat