PEDOMAN - BAGI HASIL - PAJAK DAERAH - DESA - PEMDES
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa perlu diatur lebih lanjut pelaksanaan bagi hasil pajak daerah kepada
pemerintah desa/kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai bagii hasil pajak daerah kepada pemerintah desa/kelurahan adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah. adapun perhitungannya sebagai berikut : 20% diberikan atas dasar proporsi jumlah kepala keluarga desa/kelurahan; 20% diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; 60 % diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2011.
- 5 hal
|