Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2011

Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai bagii hasil pajak daerah kepada pemerintah desa/kelurahan adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah. adapun perhitungannya sebagai berikut : 20% diberikan atas dasar proporsi jumlah kepala keluarga desa/kelurahan; 20% diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; 60 % diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
19 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2011
Tanggal Berlaku
19 Maret 2011
Sumber
BD.2011/112
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan