PERBUP ini mengatur mengenai bagii hasil pajak daerah kepada pemerintah desa/kelurahan adalah sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi pajak daerah. adapun perhitungannya sebagai berikut : 20% diberikan atas dasar proporsi jumlah kepala keluarga desa/kelurahan; 20% diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; 60 % diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat