Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, adil dan netral, perlu dilakukan penilaian melalui Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, dalam rangka mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri, bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat dan bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara berkala dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kota Kendari dalam hal pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui
penerapan standar pelayan minimal, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tabun 2019 rentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Peru.ndang-Undangn (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan. Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 teotang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1541);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
tentang Standar 'Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1619);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanao Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayauan Minimal Pekcrjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor868);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearab (Lembaran Derah
Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Kendari Tahun 2017 - 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi,
Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) pasal 8 ayat, (2),(3),(4) dan (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan minuman Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PERI/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahan 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah sebagai Pedoman dalam Mengawasi Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini ialah memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengawasan Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan. Minuman beralkohol meliputi produksi dalam negeri dan luar negeri. Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi, memasukan, mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol tradisional .Dalam melaksanakan pengawasan pelarangan kegiatan produksi distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, Bupati Sarmi membentuk tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah dan non Pemerintah. Masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan golongan C dan minuman beralkohol tradisional dan/atau dengan cara racikan atau oplosan. Selain oleh Pejabat Penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang –undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Ketentuan umum; ruang lingkup; jenis-jenis perizinan berusaha dan non berusaha; pendelegasian wewenang perizinan berusaha dan non berusaha; pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali dan semakin berkembangnya kegiatan pemasaran melalui reklame di Kabupaten Bintan maka perlu dilakukan pengendalian agar penyelenggaraan reklame berjalan secara serasi, selaras, dan seimbang dengan pembangunan lingkungan
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.21 Tahun 2011; PermenPU No.29/PRT/M/2006; PermenPU 24/PRT/M/2007; PermenPU No.20/PRT/M/2010; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2013; Perbup No.55 Tahun 2012
Penyelenggaraan Reklame, Penempatan dan Penataan Reklame, Perizinan, Jaminan Pembongkaran, Asuransi, HAK Kewajiban dan Larangan, Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame dan Nilai Sewa, Tim Reklame, Pengawasan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2019.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah perlu diciptakan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif dengan memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat