Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang Dilimpahkan; Mekanisme Pelimpahan Kewenangan; Kewajiban Penyelenggara; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat