Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 Ayat (5), Pasal 11 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (4), Pasal 16 Ayat (4), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (7), Pasal 28 Ayat (3) Pasal 30 Ayat (2), Dan Pasal 31 Ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.43 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perda Ketapang No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pengisian SPTPD, Tata Cara Penerbitan SKPDKB Dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa, Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Dan Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Objek Pajak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau, Pemberian Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Dilakukan Oleh Walikota Sebagai Tugas Desentralisasi;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 73 tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008.
Pelimpahan Penandatanganan Sertifikat Dan Surat Ukur Serta Surat Tanda Kecakapan Dan Surat Izin Usaha Kapal Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dimaksud, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Penyelenggara; Pelatihan, Pemagangan dan Produktifitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyedia Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2012
kontrak - tahun jamak - BANDAR UDARA - LONG APUNG - KABUPATEN MALINAU - PEMBANGUNAN - PELAKSANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2012/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011. Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pembangunan Tiga Bandara dan Sarana Pendukung Lainnya di Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur melalui Operasi Bhakti Kartika Jaya Nomor 119/1309/BPPWK.A/2012 dan Nomor Kerma/1/III/2012 tanggal 8 Maret 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 41 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permen PU No. 07/PRT/M/2011; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011 yang diubah adalah Konsideran Mengingat dan Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No.23, TLD/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Beasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan penyelenggaraan pendidikan yang mudah, murah, dan bermutu. Masih terdapatnya sejumlah peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak sempat mengenyam pendidikan lanjutan karena keterbatasan ekonomi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai persyaratan penerima beasiswa, hak dan kewajiban orang tua penerima beasiswa, masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pendanaan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 204
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat dan merupakan kontribusi dalam peningkatan PAD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja balai perbibitan ternak dan hijauan makanan ternak provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010 – 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016, dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat