RENCANA-KERJA-PEMBANGUNAN-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2012/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010 – 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016, dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013;
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011;
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2013 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
- 5
|