Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan
Penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap
perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa
Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya
Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame , Batas
atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan
ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah
Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat; diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemko Surakarta, maka perlu menyesuaikan nama-nama instansi yang tersebut dalam Lampiran Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan atas Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 tahun 1984; UU No 10 tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efisiensi
penanggulangan bencana perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12 ayat (1) mengenai Kepala Pelaksana, Sekretariat dan Seksi-Seksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2010 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/ 01/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga perlu menetapkan Peratu.ran W alikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 ,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, TATAKERJA, ES ELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
9 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 10A Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menserasikan dan mensinergikan
penataan ruang daerah agar dapat dilaksanakan
secara optimal, maka perlu meningkatkan
koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, dan Pemerintah Kata Pekalongan
supaya dalam pelaksanaannya bisa dilakukan
secara terpadu; bahwa dengan adanya perubahan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah
Kata Pekalongan, maka perlu membentuk kembali
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daefah Kata
Pekalongan agar pelaksanaannya dapat berjalan
lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan kondisi yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kata
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Walikota Nomar 3A Tahun 2010 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 649 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung, Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Pada Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 81 Tahun 2012
PERWALI Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat