Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 71 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Ruang Lingkup Urusan; Fungsi Dan Tugas; Keorganisasian; Hak Dan Kewajiban Pengurus; Syarat-Syarat Pengurus; Pemilihan Pengurus; Pergantian Antar Waktu Pengurus Lpmk; Tata Kerja Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja Kelembagaan; Pengelolaan Keuangan; Barang Inventaris; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2012
Tanggal Pengundangan
30 November 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.71
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketugasan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan