RETRIBUSI - PUNGUTAN - USAHA - PENANGKAPAN - IKAN - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.727/Men-KP/XII/09 tentang Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam Rangka Usaha Nelayan, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahu 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, maka perlu diatur pemberian pelayanan
ketatausahaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum
dibidang ketatausahaan kepada masyarakat
terutama dalam penerbitan surat-surat resmi, aktaakta resmi, dokumen dan surat-surat lainnya yang
memerlukan penandatanganan atau pengesahan
agar mempunyai kekuatan hukum sama dengan
aslinya, maka dipungut biaya atas jasa pelayanan
tersebut;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14,
Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun
1988 Seri D Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2001 Nomor 10).
(1) Obyek Retribusi meliputi :
a. Surat - surat tertentu/resmi.
b. Rekomendas.
c. Dokumen-dokumen penting lainnya.
d. Pengesahan Akta-akta dan Surat-surat.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Pelayanan ketatausahaan untuk tujuan amal dan kepentingan
sosial; dan
b. Pelayanan ketatausahaan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU nomor 8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.10 Tahun 1986; PP No.31 Tahun 1994; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.16 Tahun 2015; PERDA No.2 Tahun 2014 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Sruktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
18 Hlm, Penjelasan: 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16.A TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN DAN PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SEBAGAI DAMPAK DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaran dan
pelaksanaanparkir khusus diwilayah Kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola Parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, terhadap Undang-undang nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
pendapatan asli daerah maka perlu diselenggarakan secara
profesional dengan penuh tanggungjawab; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nonnor 56 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubtingan Nomor : KM 66 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Perauran Daerah tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek; Golongan Retribusi; Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; Perizinan, Lokasi Dan Pengelolaan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Retribusi Izin Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Penolakan Dan Pencabutan Perizinan; Ketentuan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
ketentuan pasal 1 ayat 2 UU no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BAngunan merupakan jenis PAjak DAerah KAbupaten; dalam rangka pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan KAbupaten Empat Lawang serta sebagai pealksana ketentuan Pajak DAerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Bea Perolehan HAk atas TAnah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah; maka perlu dibentu Perda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 18 ayat 6 UUD; UU no. 16 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 TAhun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 53 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; Perda No 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat terutangny apajak; pemungutan pajak; pembayaran pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kaladuwarsa penagihan; ketetuan bagi pejabat; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
-
-
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2010.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
9. Tata Cara Pemungutan
10. Sanksi Administratif
11. Tata Cara Penagihan
12. Keberatan
13. Tanggal Mulai Berlaku Dan Masa Retribusi
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Pemeriksaan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kedaluwarsa Penagihan
18. Insentif Pemungutan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, maka perlu menetapkan besaran alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2011; Qanun Kab. Aceh Tengah No.5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tengah No.75 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; Penatausahaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat