PERBUP Kab. Kendal No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi orang miskin/tidak mampu sebagai peserta tambahan program jaminan kesehatan masyarakat kuota daerah Kabupaten Kendal dipandang tidak efektif dan banyak yang tidak tepat sasaran serta berdampak pada aspek pengelolaan keuangan daerah. maka kepesertaannya dipandang perlu untuk ditinjau kernbali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jarninan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nornor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 286/MENKES/SK/Vl/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nornor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nornor 89 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendai Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Bupati Kendai Nomor 89 Tahun 2008 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang adalah daerah yang memiliki wilayah pesisir
yang mengandung keragaman potensi sumberdaya pesisir yang
sangat penting, sehingga perlu dijaga kelestariannya serta dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya pesisir dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan
lingkungan hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat serta mengutamakan kelestarian lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, pokok-pokok pengelolaan pesisir, pengelolaan perencanaan wilayah pesisir desa, sistem informasi dan data, pemanfaatan wilayah pesisir, hak, kewajiban dan larangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peranserta, pemberdayaan dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja yang ditetapkan sesuai dengan praturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.23 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmenkes No. 1333/MENKES/SK/XII/1999, Kepmendagri No.01 Tahun 2002, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Ketertiban umum, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dan kelestarian lingkungan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan Pengendalian.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai kriteria gangguan; kegiatan usaha; nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan dan terib administrasi kependudukan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang kewenangannya diberikan kepada Kabupaten/Kota;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965: UU No. 1 Tahun 1974: UU No.17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008: UU No. 33 Tahun 2004: UU No. 23 Tahun 2006: UU No.28 Tahun 2009: UU No 12 Tahun 2011: PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010: PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No.25 Tahun 2008: Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi: Hak dan kewajiban; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif dan wilayah pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, tempat pemungutan; tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda inimengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; Penjelsan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat