Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha,
pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi maka dibentuk Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa );
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6)
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. BUM DESA
3. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
4. JENIS USAHA DAN PERMODALAN
5. KERJASAMA
6. PERTANGGUNG JAWABAN
7. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
8. MEKANISME PERGANTIAN PELAKSANA OPERASIONAL
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1); TERDIRI DARI DUA PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021
bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat memeratakan kesempatan
berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan
karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam; bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Desa Wisata
Bab III Pengelola Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata
Bab VI Promosi Desa Wisata
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pembiayaan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor
6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang kuat,
berdaya guna dan berhasil guna maka Organisasi
Pemerintahan Desa perlu disusun sesederhana dan
seefektif mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu
ditinjau kembali, disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
a. Kepala Desa;
b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu :
- Urusan Pemerintahan;
- Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Urusan Umun dan Keuangan ;
c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu
:
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pendapatan.
d. Dusun sebagai unsur wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan desa;Penggabungan dan Penghapusan Desa;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; PEMBENTUKAN DAN PEMEKARAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; DESA BARU;BATAS WILAYAH DESA; PEMBIAYAAN; PEMBAGIAN WILAYAH DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerja Sama Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Bentuk Kerja Sama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerja Sama, Biaya Pelaksanaan Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat