Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerja Sama Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Bentuk Kerja Sama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerja Sama, Biaya Pelaksanaan Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat