Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nemer 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan produksi tembakau,
industri pengolahan tembakau dan penertiban cukai
tembakau telah dialokasikan Dana Alokasi Cukai Hasil
Tembakau oleh Pemerintah Republik Indonesia
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Kota / Kabupaten
lewat Pemerintah Provinsi; bahwa dalam upaya efektifitas dan efisiensi penggunaan
Dana Alokasi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku perlu diatur pengelolaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penganggaran, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 79 Tahun 2009
PEMBERIAN - BIAYA - INTENSIFIKASI - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - (PBB) - SERTA - BIAYA - PENGELOLAAN - DATA - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN - (BPHTB)
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 79, BD 2009 /79 SERI B
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak
Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya
Pengelolaan Data Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah terbentuknya Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Keputusan Walikota Banjar Nomor: 973/Kpts.60-DKAD/2009 serta dalam rangka menunjang operasionalisasi Tim, dipandang perlu diberikan biaya Pemungutan dan Pengelolaan Data berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota
UU No. 12 Tahun 1994; UU RI No. 20 Tahun 2000; UU RI No. 27 Tahun 2002; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 16 Tahun 2000; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 21/PMK.07/2009; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Pemungutan PBB; Besaran Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan PBB; Pengaturan Besaran Imbangan Biaya Pemungutan PBB; Pemberian Biaya Pengelolaan Data BPHTB; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
Keputusan Walikota Banjar Nomor : 973/Kpts.107-Huk/VI/2004 dicabut.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Walikota
mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau serta membagi kepada SKPD-SKPD terkait setelah
mendapatkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan produksi tembakau,
industri pengolahan tembakau dan penertiban cukai
tembakau telah dialokasikan Dana Alokasi Cukai Hasil
Tembakau oleh Pemerintah Republik Indonesia
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 kepada Pemerintah Kota / Kabupaten
lewat Pemerintah Provinsi; bahwa dalam upaya efektifitas dan efisiensi penggunaan
Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku perlu diatur pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2008.
Undang-undang Darurat tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1955.
UUDrt No. 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
Undang-undang Darurat tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat