Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955

Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
09 Juni 1955
Tanggal Berlaku
01 Juni 1955
Sumber
LN. 1955 No. 34, TLN No. 813, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan