Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 79 Tahun 2009

Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Pemungutan PBB; Besaran Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan PBB; Pengaturan Besaran Imbangan Biaya Pemungutan PBB; Pemberian Biaya Pengelolaan Data BPHTB; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 79 Tahun 2009 tentang Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2009
Sumber
BD 2009 /79 SERI B
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan