Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Biaya Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Pemungutan PBB; Besaran Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan PBB; Pengaturan Besaran Imbangan Biaya Pemungutan PBB; Pemberian Biaya Pengelolaan Data BPHTB; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat