Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat serta mencegah kecelakaan yang ditimbulkan oleh padatnya lalu lintas kendaraan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 5 Seri B Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 Seri B Nomor 6) perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait izin lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan ketentuan pasa) 2 ayat (2) huruf b UU No.34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas, datam rangka keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa titipan kendaraan/parkir kendraan maka perlu diatur pelaksanaanya;
Bahwa berdasarkan petimbangan pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No.29 tahun 1959; UU No.13 tahun 1980; UU No.14 tahun 1997; UU No.17 tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.4 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Ketentuan Pidana
15. Penyidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kota Depok yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan
perhubungan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Kota Depok yang mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sudah tidak sesuai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 107 Pasal 15 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Lalu Lintas, Angkutan, Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Forum Lalu Lintas, Dampak Lingkungan, Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal baik bagi penyelenggara penerbangan, pengguna jasa penerbangan maupun masyarakat yang berada di sekitar bandar udara dan/atau di jalur penerbangan. Suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di kawasan bandar udara. Untuk terciptanya lingkungan kawasan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman perlu adanya suatu pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tumbuhan, pendirian bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara di sekitar bandar udara agar menjamin keselamatan penerbangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 59 Tahun 2004; Permenhub No. KM 14 Tahun 2005; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permenhub No. KM 10 Tahun 2010; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010; Permenhub No. KM 41 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, DLKR Bandara, kriteria dan penggunaan KKOP, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
26 hlm, Penjelasan : 11 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dan
keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat tidak
dipenuhinya tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan, dan kelas jalan perlu dilakukan pengendalian
muatan angkutan barang di jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar pelaksanaan pengawasan muatan
angkutan barang dapat berjalan lancar, berdayaguna dan
berhasilguna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang di jalan, penyelenggaraan penimbangan, tata cara penimbangan, penggolongan mobil barang, ketentuan pelanggaran, penggunaan gudang dan/atau lahan, tata cara pengenaan sanksi denda, manajemn alat penimbangan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi terminal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Tahun 1998 Seri D Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 4), perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan atas pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD Tahun 2011 No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas jasa tranportasi khususnya terminal dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu di optimalisasikan. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang ditempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata kelola terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta penertiban terminal. Selain itu, peraturan juga menegaskan kewajiban pengguna fasilitas terminal untuk membayar retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Aspek pengelolaan dan keuangan terminal diatur secara ketat untuk menjaga fungsi dan keberlangsungan operasional terminal sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat