Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011

Penyelenggaraan Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata kelola terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta penertiban terminal. Selain itu, peraturan juga menegaskan kewajiban pengguna fasilitas terminal untuk membayar retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Aspek pengelolaan dan keuangan terminal diatur secara ketat untuk menjaga fungsi dan keberlangsungan operasional terminal sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.34
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan