PERBUP Kab. Lombok Utara No. 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabu[aten Lombok Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Badan I,Ayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teloris Dinas Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2O21; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan t embaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Iombok Utara No. 1 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teloris Dinas Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa pada
UPID BLUD RSUD yang menggunakan anggaran belanja pada RBA yang bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan UPTD BLUD RSUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola
pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka,
transparan, akuntabel dan bersih perlu pengendalian
perencanaan dan pelaksanaan anggaran dan belanja
daerah; bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan tertib, lancar, efektif
dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, perlu menyesuaikan Standar Satuan Harga
Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan,
Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang Tahun 2024; bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa,
Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan,
Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar
Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa,
Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2023 diubah.
139 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;
Pengadaan Barang/Jasa BUMD;
Pengadaan Secara Elektronik;
Sanggahan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintahan Kabupaten Batang Hari yang didapati kondisi penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang mengakibatkan putusan kontrak dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan; b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya(value money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif; c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
UU Nomor 12 Tahun 1956, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kegijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan, Pelaksanaan Pemilihan, Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lamp. : 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan bagi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
berjalan lancar, efektif, efisien, akuntabel, transparan,
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka
perlu membentuk pedoman teknis; bahwa guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Brebes, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/
Pekerjaan bagi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan bagi Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan/ Pekerjaan bagi Perangkat daerah menggunakan standar harga yang telah ditetapkan yang berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan kegiatan; dan b. estimasi merupakan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu termasuk adanya kenaikan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2022 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
BANK DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri
yang efisien dan transparan diperlukan pedoman
yang mengatur proses pengelolaan pengadaan
barang dan jasa;
b. ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2Ot7 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Nota Dinas dari Direksi PD. BPR Bank
Daerah
Kabupaten Kediri
Nomor
800/546 / 418.96 /2023 tanggal 27 September 2A23
perihal Usulan Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di
Lingkungan PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri
dan Berita Acara Nomor 500/6t55/4t8.O612423
tanggal 28 Desember 2O23 tentang Rapat Koordinasi
Membahas Penyusunan Draft Peraturan Bupati
Kediri tentang Pedoman Pengadaare Barang dan Jasa
di Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Kabupaten
Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Kabupaten Kediri
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provisi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1730);
2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5253);
6. Undang-Undang Nomor 7 TaJlun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturar Perpajakan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 1 Ta}:,un 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 19 Nomor 166, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 202 I Nomor 63);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 20 18 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 115);
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2027
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Yang Dipisahkan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun
2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (lrmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor l25l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun
2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2O16 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 148)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 16 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022; Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elekronik Lokal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep agar terlaksana secara efektif dan optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahn 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 1 diubah,
2. ketentuan pasal 5 diubah,
3. di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IIIA,
4. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C dan Pasal 5D ,
5. pasal 9 dihapus,
6. ketentuan pasal 11 diubah,
7. Ketentuan Pasal 17 diubah,
8. Ketentuan Pasal 18 diubah,
9. Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
mengubah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 11/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETRIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar Program dan Kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
11 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 380 Tahun 2023
PERBUP Kab. Karawang No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat