mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 1 diubah, 2. ketentuan pasal 5 diubah, 3. di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IIIA, 4. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C dan Pasal 5D , 5. pasal 9 dihapus, 6. ketentuan pasal 11 diubah, 7. Ketentuan Pasal 17 diubah, 8. Ketentuan Pasal 18 diubah, 9. Ketentuan Pasal 20 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat