Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 1 diubah, 2. ketentuan pasal 5 diubah, 3. di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IIIA, 4. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C dan Pasal 5D , 5. pasal 9 dihapus, 6. ketentuan pasal 11 diubah, 7. Ketentuan Pasal 17 diubah, 8. Ketentuan Pasal 18 diubah, 9. Ketentuan Pasal 20 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2024
Tanggal Berlaku
18 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan