Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan I,Ayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teloris Dinas Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa pada UPID BLUD RSUD yang menggunakan anggaran belanja pada RBA yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan UPTD BLUD RSUD yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan I,Ayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (6) : 25 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lombok Utara No. 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabu[aten Lombok Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan